kali ini saya akan berbagi pengetahuan sedikit tentang keterbukaaan informasi publik
dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 menjelaskan tentang keterbukaan informasi publik menjadi titik tolak terhadap aspek legislatif, upaya masyarakat dalam mencari, memilih sumber informasi
tujuan:
- menjamin hak warga negara
- mendorong partisipasi masyarakat
- meningkatkan peran aktif masyarakat
- mengetahui alasan kebijakan publik
- mengembangkan ilmu pengetahuan
jenis-jenis informasi publik
- informasi yang wajib disediakan dan diumumkan
- informasi yang dikecualikan
sekiaaaaaaaaaaan
semoga bermafaat bagi kita semua😊😊😊
Tidak ada komentar:
Posting Komentar